Seputarindonesia.co.id. Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum, melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/08/2024).
Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). ADW selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 s.d. 2016.
2). HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015 s.d. 2018.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, terangnya.
Kapuspenkum menambhakan bahwa
pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).