Tim Intelijen Kejagung RI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Tersangka Berinisial SDH Asal Jaksa Agung Pidana Militer.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, bertempat di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, Selasa (30/07/2024) sekitar pukul 00.45 WIB.

Penangkapan DPO buronan perkara Korupsi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,menjelaskan bahwa Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : SDH
Tempat lahir : Bogor
Usia/Tanggal lahir : 52 Tahun/1 Januari 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : TNI
Alamat : Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Kegiatan pengamanan Tersangka ini sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIGUNA pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 s/d tahun 2023, terangnya.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka SDH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp55.580.908.690 dengan rincian:
BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5.658.936.062;
BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771;
BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857.

Saat diamankan, Tersangka SDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *