News  

Sukabumi, Pentingnya Netralitas ASN/ TNI/POLRI Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak TA 2024

Sukabumi – Seputarindonesia Anggota Bawaslu menjadi nara sumber dalam Diskusi Kelompok Terpumpun bertajuk Netralitas TNI AD Pada Pemilu 2024 Ditinjau dalam Aspek tahapan pemilu yang berlangsung di gedung SMP PGRI III Bantargadung Kecamatan Bantargadung Sukabumi Jawa Barat.

Acara tersebut yang dibuka oleh Camat Bantargadung Asep Rusli kemudian beberapa sambutan lainnya, hadir pula perwakilan dari Kapolsek, Danramil, BPP, KUA, para kepla Desa sekecamatan yang mana Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Panwascam Bantargadung Treslan Simardinata, S. Pd,” mengatakan pentingnya menjaga netralitas TNI yang pada akhirnya akan memiliki dampak signifikan terhadap kualitas demokrasi di Indonesia, menurutnya, sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban serta pertahanan dan kedaulatan negara, maka TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional.

“Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia, dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI dan Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan, sebagai institusi negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu,” katanya dalam Diskusi Kelompok yang tepatnya di gedung SMP PGRI III Bantargadung, netralitas ASN/TNI/POLRI
Pada Pemilu 2024 Ditinjau dalam tahapan disegi Aspek Hukum yang berlangsung di Sukabumi BKamiBantrgaJum’at (26/07/2024).

Selanjutnya,” Asep Rusli Camat Bantargadung menjelaskan,ada beberapa norma hukum yang secara eksplisit mengatur netralitas anggota TNI dan Polri dalam konteks pemilu dan pemilihan (pilkada). “Pertama anggota TNI dan Polri diharuskan mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD, dan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota. Anggota Anggota TNI dan Polri juga tidak menggunakan haknya untuk memilih sesuai keentuan Pasal 200 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” jelas dia.

” Dia menambahkan, anggota TNI dan Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat [3] UU Pemilu 7/2017. “Juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.

Bawaslu diberikan wewenang untuk melakukan penindakan apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan UU Pemilu. Namun, dia menimpali, perannya hanya sebagai “pintu masuk” atas penanganan temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu, yang akhirnya meneruskannya kepada instansi lain yang berwenang, seperti kepada KPU jika itu terkait dengan pelanggaran adminsitratif atau kepada penyidik kepolisian jika itu terkait dengan tindak pidana pemilu.

“Demikian halnya dengan pelanggaran netralitas TNI dan Polri, manakala terdapat dugaan pelanggaran netralitas anggota TNI dan anggota Polri, tentu bukan wewenang Bawaslu untuk menindaknya, melainkan meneruskannya kepada instansi TNI dan Polri untuk melakukan penindakan,” tutupnya.

 

(Muhtar Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *