GP-KN Desak Kajari Gunungsitoli Segera Proses Kasus Bandara Binaka, Mau Jadi Pahlawan Atau Pengkhianat Penegakkan Hukum.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli-Laporan resmi aliansi Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) dengan nomor : 001/GP-KN/VII/2024 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (11/07/2024) atas dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan proyek pembangunan di kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli.

Aliansi GP-KN mendesak Kajari Gunungsitoli untuk segera memproses laporan tersebut dengan tidak ragu dan tidak takut.

Dari pelaporan kasus ini kedepannya, akan terlihat dengan sangat jelas bagaimana sebenarnya kualitas dan mutu kinerja sesungguhnya dari institusi Kejari Gunungsitoli dalam rangka penegakan hukum yang progresif tanpa tebang pilih atau pilih kasih dalam mengusut tuntas kasus ini secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Tim Kejari Gunungsitoli harus berani, harus jujur dan harus terbuka serta profesional dalam proses penegakan hukum, sehingga pelaksanaan pembangunan proyek pembangunan bandara binaka yang diduga sarat penyimpangan hukum ini dapat memiliki kepastian hukum, dapat segera diperbaiki penyimpangannya dan segera disesuaikan, sehingga dapat tercegah kerugian negara yang semakin besar serta dapat terwujudnya hasil pengerjaan proyek yang terjamin kualitasnya dilapangan sesuai perencanaanya.

Tim Kejari Gunungsitoli Adalah Kesatria dan Pahlawan Hukum, Mereka Sangat Patriotis dan Independen, Saya Berharap Sekali, Bahwa Kasus Bandara Binaka ini, Akan Mereka Usut Secara Cepat Dan Tuntas.

Kalau seandainya ada indikasi mereka memperlambat, menutupi bahkan segaja mempetieskan kasus ini dengan segala alasan pembenarannya, karena alasan faktor X dan faktor Y, maka kalau demikian peristiwanya, maka sesungguhnya Kejari Gunungsitoli itu bukan lagi sebagai kesatria atau pahlawan tapi justru sebagai pengkhiat penegakkan hukum di NKRI ini.

Jelas hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia, ini sangat tidak baik, ini contoh kinerja yudikatif yang sangat buruk dan bobrok, ini sangat berbahaya bagi generasi muda saat ini serta sangat berbahaya juga bagi masa depan hukum dinegara ini.

Percuma saja banyak tersedot uang negara dalam membiayai dan memfasilitasi lembaga atau institusi ini disini, tapi keberadaanya sesungguhnya tidak bermanfaat, tidak berguna dan tidak berdampak bagi masyarakat Nias dan Indonesia, khususnya dibidang penegakkan hukum yang progresif.

Surat kita yang pertama yg di alamatkan ke Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Sumut dgn No Surat 08/GP-KN/V/2024, kita sudah memberikan tembusannya ke Kejatisu dan Kejatisu telah membalas surat kita tsb dengan No. R -389/L.2.3/Dek.1/07/2024. Setelah kita mendapat balasan surat dari kejatisu maka kita membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Hukum pada Proyek dikawasan Bandara Udara Binaka, karena ada indikasi adanya kerugian negara, akibat dugaan Konspirasi antara Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa, maka untuk menghindari adanya kerugian negara maka kita dari GPKN membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ucap Yanu Zebua kepada Media melalui siaran tertulisnya, Jum’at (26/07/2024).

Jadi besar harapan kita bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat menindak lanjuti Surat balasan dari Kejatisu, dan juga Surat Laporan Resmi kita tertanggal 10 Juli 2024 dengan Nomor Surat 01/GP-KN/VII/2024
Kami Yakin Motto Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yakni SIGA Soluktif Inovatif Gesit dan Akuntabel. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *