News  

Dua Kepala Dinas dan 3 Camat Dilaporkan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada Mojokerto

MOJOKERTO ~ Dua Kepala Dinas Kabupaten Mojokerto, dan tiga Camat, Dilaporkan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP), ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, yqng bertempat di Cafe lanang telu Dusun Bakalan Desa Bakalan Kacamatan Gondang, kamis 25/07/2024.

Ketua Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Mustiko Romadhoni Putro Widodo SH MH, menjelaskan, kami telah melaporkan dugaan Pelanggaran netralitas ASN, yang antara lain Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Koperasi dan 3 Camat,” jelas Mustiko.

Tiga Camat yang kami laporkan antara lain Camat Kutorejo, Camat Trowulan dan Camat Dawarblandong. Adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN, atas dasar apa kami melaporkan beberapa ASN, sesuai dengan Perbawaslu Nomer 6 tahun 2018, Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Terkait dengan Camat Trowulan dengan Fatayat yang dihadiri Gus Dulloh dan Camat Trowulan, dalam kapasitas apa Camat Trowulan, menghadiri acara tersabut, kegiatan itu bukan pemerintahan Kabupaten. Sedangkan Gus Dulloh pada tanggal 5 juli telah mendeklarasikan sebagai Calon Wakil Bupati Mojokerto. Camat Kutorejo pada malam hari di Desa Karangasem, yang dihadiri Bupati Ikfina, kami duga itu Kegiatan kampanye terselubung, telah hadir beberapa Kepala Desa se Kecamatan Kutorejo, disana pembahasannya tidak lain adalah mengarahkan para kepala Desa, untuk membantu suksesi Ikfina di Pilkada 2024. Ada fotonya, Camat beserta istri Foto bersama Calon Bupati Ikfina,” jelas Mustiko.

Camat Dawar, tentang kegiatan Sholawat di salah satu Desa si Kecamatan Dawarblandong, yang mana kapasitas Ikfina bukan sebagai Bupati tapi sebagai bakal Calon Bupati Mojokerto, saya katakan sebagai calon Bupati, karena dia sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai Calon Bupati pada tanggal 5 juli. Jelas waktu itu, ada Kepala Desa yang mengkampanyekan Ikfina, karena waktu itu Kades tersebut mengatakan “jangan lupa nanti pilih Bu Ikfina yaa… ini demi Desa kita” disitu ada Camat Dawarblandong, ini acara apa, acara dalam kapasitas pemerintah Kabupaten, apa acara sosialisasi dalam kapasitas sosialisasi bakal calon Ikfina sebagai Calon Bupati Mojokerto,” terang ketua AMPP.

Tentang kami melaporkan Kepala Dinas Kominfo, ada kegiatan walimatul urus yang dihadiri Ikfina. Ngapain kegiatan pengajian umu. Dalam rangka walimatul urus saja kok di upload/ diberitakan oleh di websitenya pemerintah Kabupaten, ada indikasi apa? itulah yang menjadi dasar-dasar kami melaporkan Kepala Dinas Kominfo. Kalau ditanya Kepala Dinas Kominfo hadir, tidak ikut hadir. tapi tanggung jawab dan kewenangan mengenai website dan akun pemerintah Kabupaten merupakan tanggung jawab Kepala Dinas Kominfo. Dasar kami melaporkan atas dugaan ketidak netralan kepala Dinas Kominfo.

Ungkap 6,6 Kg Sabu Dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Amankan Dua Residivis, Ini Modusnya

Dasar kami jelas, bahwa adapun ASN yang kami laporkan itu yang pertama, melanggar UU nomer 20 tahun 2023 Pasal 2 huruf f, tentang aparatur sipil negara yang berkaitan dengan asas netralitas, dalam Bab penjelasan, asas netralitas dimaksud adalah. Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara.

Satlantas Polrestro Bekasi Gunakan Atribut Pocong dalam Sosialisasi Operasi Patuh Jaya 2024

Kedua ASN kami duga melanggar Pasal 11 huruf C, peraturan pemetintah nomer 42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN, dan pasal 9 angka 2 UU nomer 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara,” jelasnya. (har)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *