Seputarindonesia.co.id. Jakarta-Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Pemeriksaan 2 (dua) Orang saksi dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/07/2024).
Kapuspenkum dalam penjelasannya mengatakan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu berinisial:
1). FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa.
2). SGN selaku Kepala Seksi PKC pada KPPBC Pekanbaru.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR, terangnya Kapuspenkum.
Lanjutnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ucapnya. (Red/at).