News  

Dugaan Rp. 150 Ribu Uang Bayar Kenaikan Kelas Di SD Negeri Banyumurni Itu Pungli Menurut Aktivis

Sukabumi – seputarindonesia.co.id -, Dimana telah terjadi di SD Negeri Banyumurni dugaan telah memungut Anggaran kepada orang tua siswa senilai Rp. 150 ribu dengan dalih biaya kenaikan kelas, namun disayangkan dikeluhkan wali murid dan lebih lanjut poksi 150 ribu tersebut dan menjadi sorotan publikasi dan informasi.

 

SD Banyumurni tepatnya di Desa Bantargebang Kecamatan Bantargadung Sukabumi Jawa Barat, persoalan dugaan pungutan tersebut hampir terjadi di tiap tiap sekolah yang bergerak pada umumnya tongak sekolah dasar terkhusus semetara ini SD Negeri Banyumurni Kecamatan bantargadung, meskipun berbagai alasannya karena perlu mengingat bahwa di segi pendidikan oleh pemerintah sudah diperhatikan yang disebut BOS baik jenjang sekolah dasar sampai selanjutnya Kamis 20/06/2024.

 

Mengingat penguatan tersebut sama saja dengan pungli yang merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat, pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat, untuk itu kepada penegak hukum dalam birokrasi segi pendidikan pada Senin 24/06/2024

 

Ketika di statement pokja inisial Asep E selaku sosial kontrol  dipertanyakan terkait dugaan yang terjadi disekolah tersebut mengatakan,” Sementara ini menurut tim investigasi di lapangan, dan telah melakukan konfirmasi keberapa wali murid pengakuan mereka merasa memberatkan, apalagi berbicara skup pendidikan praktek mereka tidak diharuskan, apalagi sebatas acara kenaikan kelas yang sifatnya sebatas hiburan anak.

 

Apapun dalilnya, maka sekolah tersebut mesti ditindaklanjuti, terutama para oknum mencari keuntungan di sela sela kegiatan, idealnya sebatas hiburan anak di angka 50 ribu kebawah, jadi ini jelas ada beberapa oknum juga diatasnya yang memang menyetujui praktek pungutan 150 ribu persiswa, dengan demikian perlu bersangkutan akan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan praktek ini juga nanti sampaikan ke dinas pendidikan kabupaten sukabumi,” tegasnya.

 

Pihak guru seharusnya merasa prihatin dalih biaya kenaikan kelas berkenaan kepada keluarga yang tidak mampu, buat mereka awal ajaran baru dan akhir tahun ajaran menjadi PR, lebih jelasnya dikembalikan rasa keadilan di Negara ini belum merasakannya, hal terkecil biaya 150 ribu untuk apa saja kegunaannya? Kalau lebih detailnya,” cetusnya salah satu aktivis peduli lingkungan,” tutupnya.

 

( Muhtar Bt )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *