Seputarindonesia.co.id.Tangerang-Mafia (BBM) Bahan Bakar Minyak bersubsidi terkesan berkeliaran melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di setiap SPBU di wilayah Jalan Raya Legok Karawaci Kabupaten Tangerang Provinsi Banten hingga bermuatan berton-ton tiap harinya dengan menggunakan Mobil BOX yang sudah di modifikasi pakai Teng di dalam Mobilnya yang bisa merugikan Negera.
Hal ini diketahui oleh Media ini saat melakukan Investigasi di Lokasi tersebut, Jum’at (21/06/2024).
Terpantau oleh tim Media ini di salah satu SPBU 34.158.64. kawasan Kelurahan Babakan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang berani secara terang-terangan melayani kelompok-kelompok pengusaha ilegal yang mengisi BBM bersubsidi jenis solar secara besar-besaran dan berton-ton di Mobil Box yang telah dimodifikasi tersebut.
Saat di konfirmasi media kepada salah seorang driver yang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU tersebut mengatakan ” Maaf Bang jangan diwawancarai saya di pom bensin ini,nanti tidak enak sama orang SPBU nya, kita cari tempat sepi ya” ucapnya Driver.
Lanjutnya mengatakan “Saya Agung Bang, mobil ini punya Om Miko, untuk armada ada 2 unit yang seperti ini yang satu nya warna putih, selebih mobil engkel box yang banyak, untuk gudang saya belum bisa sebutkan bang, sehari saya dapat bayaran dari Bos paling besar 300 ribu”terangnya Agung.
Atas kejadian tersebut, Masyarakat meminta Atensi kepada POLRI /Dittipiter Bareskrim Polri, BPH MIGAS dan Polda Banten beserta kepada Polres Tangerang agar menindak Tegas dan Menangkap Pelaku Mafia BBM bersubsidi jenis Solar tersebut karena sangat merugikan Negara.
Pada pelaku bisa dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar. (Red/at).