Seputarindonesia.co.id.Tangerang-Maraknya Mobil Box yang telah dimodifikasi oleh Pelaku kejahatan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi di Wilayah SPBU Jalan Raya Legok-Karawaci Babakan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Masyarakat meminta Atensi Dittipiter Bareskrim Polri dan Polda Banten, Polres Tangerang agar ditindak tegas Pelaku.
Hal ini diketahui oleh Tim Media ini saat melakukan Investigasi di beberapa SPBU Wilayah Jalan Raya Legok-Karawaci Babakan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Jum’at (21/06/2024) sekitar pukul 03:30 WIB dini hari.
Berdasarkan hasil wawancara tim Media ini kepada salah seorang Supir mobil Box yang telah di Modifikasi terebut bernisial EK menjelaskan bahwa pemilik mobil yang bermuatan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut adalah bernisial YDS dan seorang pengurusnya yang bernama AGM, terangnya.
“Mereka menjalankan aksi pengisian BBM Bersubsidi jenis solar tersebut dengan cara Melakukan modifikasi Box mobil truk dengan menggunakan tangki buatan bahkan sampai mendapatkan 1 ton perhari paling sedikit” Jelasnya Eko kepada tim media.
Sangat disayangkan bahwa maraknya berkeliaran mobil-mobil Box yang telah dimodifikasi seperti ini untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar tersebut tidak untuk diperjualkan dalam jumlah kapasitas yang sudah ditentukan oleh pemerintah yang sudah tertera di setiap barcode-barcode akun My Pertamina.
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat dan pelaku bisa dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar. (Red/at).