Seputarindonesia.co.id.Kota Tangerang – Maraknya praktek penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Modus operandi yang dilakukan penimbunan ini, diduga sudah terkonsep rapi dan punya jadwal dan waktu masing-masing, biasanya dilakukan.
Menurut pantauan Tim Media ini bahwa penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut di salah satu di area Jln Raya Gatot Subroto SPBU Jatiuwung, pukul 03:00 Wib, terlihat mobil Truck Engkel Fuso Losbak Bale yang sudah berbaris antri akan melakukan pengisian BBM Solar, dini hari Sabtu (01/06/2024).
Saat di konfirmasi awak media “Maaf bang saya tidak bisa lama takut dimarahin bos. Nama saya Amsyor Bang, baru keluar dan baru isi solar 500 ribu untuk nama bos saya belum bisa sebutkan, untuk pengurus bang Cemong namanya,” bebernya
Untuk kapasitas tangki modif ini bisa di isi hingga berton ton, sehari saya bisa belanja solar hingga jutaan rupiah,” terangnya.
Solar bersubsidi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil Truck Fuso Bale yang dimodifikasi bale lebih tebal ukuran nya yang tidak semestinya menjadikan tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri.
Penimbunan BBM bersubsidi tersebut sangat melanggar SOP dan Undang-Undang Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Masyarakat meminta kepada penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia wilayah Polresta kota Tangerang, POLRI, BPH Migas, agar segera menindak tegas para oknum mafia Solar yang meresahkan masyarakat dan merugikan Negara. (Red/at).








