Seputarindonesia.co.id-Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Pemeriksaan saksi terkait dugaan Korupsi Tambang Kutai Barat tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/05/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa saksi yang diperiksa tersebut berinisial FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015 s/d 2010, terangnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa saksi FK diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, jelasnya.
Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan saksi FK dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).