News  

LBH PETA Bekasi”Adnan Ali Abdullah,S.H Kuasa Hukum Keluarga Napudin Buat Laporan Polisi (LP)

Bekasi – Seputarindonesia.co.idKamis 16/Mei/2024. Adnan Ali Abdullah,S.H Mendampingi Kasus Pemukulan yang terjadi terhadap Napudin dan Yana (istri) Setelah awalnya sulit untuk mendapatkan pelayanan guna melaporkan Kasus pemukulan. Sekarang Napudin usia 33 tahun Yana (istri) dan Azril (anak) Meminta Pendampingan Bantuan Hukum kepada LBH PETA untuk Mendampingi Laporan Polisi (LP) ke Kantor Polsek Cikarang Barat.

Napudin Mendapati Perlakuan Pemukulan dengan Pengeroyokan yang Dilakukan Oleh Hakim Bersama 4 Orang Lainnya. Sekarang Kasus ini Sedang Proses Pelaporan untuk terus Ditindaklanjuti Tandas Pengacara Adnan Ali Abdullah,S.H LBH PETA Kabupaten Bekasi.

Terjadinya Pengeroyokan Dilakukan Hakim Bersama 3 Orang Lainnya yang Dilakukan Terhadap Napudin. Berawal Setelah Anaknya Napudin yang Bernama Azril usia 4 Tahun Dilemparkan Bangku/Kursi Setelah itu Hakim (pelaku) memukul Napudin selesai itu masih tidak puas lalu Pelaku mengundang datang 3 orang lainnya, setelah setengah jam kemudin Pelaku kembali datang bersamaan 3 orang,sehingga Napudin terus lanjut dipukuli dengan dikeroyok hingga babak belur sampai Napudin tidak bisa berkutik apa-apa. Napudin(korban)tidak melakukan perlawanan atas pengeroyokan, ungkap Napudin sebagai pelapor sekaligus korban.

Berdasarkan surat laporan yang diterima oleh pihak pelapor. TANDA BUKTI LAPORAN/PENGADUAN. nomer : LP/B 519 -SPKT/K/V/2024/sek Cik Bar. Melaporkan telah terjadi Kekerasan secara bersama-sama dan atau penganiayaan Sesuai Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 352 KUHP. Tanggal kejadian : pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024, diketahui sekitar Pukul 14 : 30 Wib. Tempat kejadian/TKP : Kp. Wangkal Rt 005/007 Ds Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kab Bekasi

Napudin usia 33 tahun beserta Yana (istri) setelah visum dan membuat laporan LP lalu korban sekarang sudah memberikan kuasa hukum kepada LBH PETA Kabupaten Bekasi untuk diberikan Pendampingan Hukum sampai permasalahan ini selesai.

Pengeroyokan yang dilakukan oleh Hakim bersama 3 orang berjumlah 4 orang Pelaku pengeroyokan. Waktu kejadian Napudin yang dipukuli hanya bisa berdiam menahan pukulan-pukulan bahkan sempat ada yang menggunakan Sapu dan juga bangku yang mana sekarang disita sebagai Barang Bukti oleh kepolisian Sektor Cikarang Barat ujarnya.

Berdasarkan Kejadian Ini Yaitu Penganiayaan dan Pengeroyokan secara bersama sama dimuka umum Maka Pelaku Bisa dijerat Pasal 170 KUHP /Pasal 351 dan Atau Pasal 352 KUHP. Dengan Maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan Denda Maksimal 500jt, tutur Adnan Ali Abdullah,S.H selaku Kuasa Hukum.

 

(Tutut Wahyudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *