Daerah  

Laporkan Dugaan Pungli PTSL Puluhan Warga Desa Pungging Datangi Kejaksaan

MOJOKERTO ~ Mengendarai 4 mobil Puluhan warga Desa Pungging, kecamatan Pungging, bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Puluhan warga Desa Pungging Kecamatan Pungging, datangi Kejaksaan Kabupaten Mojokerto didampingi team Kuasa Hukum yang diketuai Mukhlisin SH.

Kepada awak media, Kuasa Hukum warga desa Pungging, Mukhlisin S.H, mengatakan dirinya mewakili warga melaporkan dugaan pungli PTSL tahun 2023 yang di tarik sebesar Rp 340 ribu per pemohon.

“Padahal menurut SKB Tiga Menteri biaya PTSL ditentukan sebesar Rp 150 ribu” ujar Mukhlisin setelah menyampaikan berkas laporan ke Kejari kabupaten Mojokerto. Pada Selasa (14/5/2024)

Lebih lanjut dikatakan, PTSL desa Pungging tahun 2023 di ikuti total sebanyak 2400 pemohon di bagi menjadi dua gelombang, dan kita sudah melakukan klarifikasi kepada panitia tapi tidak di respon sampai sekarang, hingga kami langsung lapor ke Kejari kabupaten Mojokerto

”Masalah nanti ada tidaknya penyalahgunaan dana itu biar nanti diselidiki oleh pihak kejaksaan” imbuhnya.

Lanjut dikatan Mukhlisin, kami menuntut kejelasan terkait rincian anggaran biaya PTSL sebesar Rp 340 itu untuk apa saja.
“Karena kalau di hitung 340 ribu di kalikan 2400 pemohon sudah hampir 800 jutaan dan itu digunakan untuk apa” tambahnya.

Salah satu warga inisial Bd, yang ikut ke kantor Kejaksaan menuturkan, biaya pengurusan program PTSL di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto itu disinyalir ditentukan bahkan “dihalalkan” oleh kepala Desa setempat saat rapat dengan panitia PTSL, itu yang saya dengar. Jadi kami (warga) tau-tau suruh bayar sebesar itu saat pengurusan PTSL,” ujar BD Warga Desa Pungging.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo ketika di konfirmasi via seluler, menyampaikan bahwa laporan warga desa Pungging telah diterima.

”Iya benar laporan telah masuk. Dan kami akan mempelajari dulu laporan itu” kata Kasi Intel Kejari kabupaten Mojokerto. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *