Warga Desa Pungging Mengeluh Adanya Dugaan Pungli Program PTSL

PUNGGING ~ Desas desus Dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, ramai jadi perbincangan hangat warga Dusun Pungging. Panitia PTSL diduga memungut biaya pengurusan bervariasi dari 300 ribu sampai 2 juta lebih per bidang tanah.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah program andalan Presiden Joko Widodo dan inovasi Kementerian ATR/BPN, yang dinanti-nantikan masyarakat, mengingat manfaat PTSL bagi masyarakat adanya kepastian dan perlindungan hukum, meminimalkan/mencegah sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, serta menjadi sarana peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Program PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Adanya dugaan pungutan liar biaya PTSL di Desa Pungging, Kecamatan Pungging tersebut menabrak aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yang sudah menetapkan biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan rinci sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:
(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi:
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Biaya pengurusan PTSL tersebut dikeluhkan masyarakat yang mengikuti program PTSL, terutama bagi warga berpenghasilan rendah. Kebijakan itu sangat memberatkan.
“Diminta Rp 340 sampai 2 juta untuk biaya pengurusan PTSL per bidangnya. Kami bersama-sama warga yang lain akan datangi Kantor Balaidesa untuk meminta kejelasan tentang biaya PTSL yang Banyak permainan dari panitia dan Pemdes Punging,” kata salah seorang warga Desa Pungging (B) sabtu (11/5/2024).

Menurutnya, pungutan biaya PTSL tersebut bagi warga yang mampu tidak menjadi persoalan. Tetapi, mayarakat ekonomi rendah akan sangat memberatkan,” tuturnya.

Biaya pengurusan program PTSL di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto itu disinyalir ditentukan bahkan “dihalalkan” oleh kepala desa setempat saat rapat dengan panitia PTSL, itu yang saya dengar. Jadi kami (warga) tau-tau suruh bayar sebesar itu saat pengurusan PTSL,” ujar Bro, Warga Dusun Pungging.

Terpisah Kepala Dusun Pungging
mengamini pernyataan beberapa warga Desa Pungging terkait adanya pungutan biaya PTSL yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.
“Iya memang benar ditarik beda-beda ada yang 300 ribu ada 340 rbu, 1 juta, sampai 2 jutaan,” katanya, Kamis (11/5/2024) petang.

Kades Pungging Paiman sempat beberapa kali dihubungi wartawan media ini untuk memberi tanggapan tentang dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Pungging, yang ramai jadi perbincangan hangat warga Desa Pungging, bahkan beberapa kali dihubungi untuk minta waktu, namun Kades Pungging sama sekali tidak merespon. (ri)
(BERSAMBUNG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *