Seputarindonesia.co.id –Oknum Sekolah Dasar (SD) Negeri Tidung Makassar Diduga lakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orang tua murid dengan mewajibkan seluruh orang tua murid untuk membayar senilai Seratus Ribu Rupiah (100.000)Rp sebagai pembayaran Baju Rompi.
Beberapa orang tua murid yang yang enggan disebut namanya merasa dirugikan membeberkan kepada awak media bentuk Pungli yang dialaminya.
Dugaan Kepala sekolah SD Negeri Tidung mewajibkan orang tua murid membayar Rompi sekolah sebesar Rp.100.000 dengan alasan bagian depan Baju Rompi menggunakan Bordiran nama Sekolah oleh karena itu wajib dibeli dan tidak boleh beli ditoko lain.
“Bagian depan rompi sekolah ini menggunakan bordir bertuslikan nama sekolah jadi harus dibeli dan tidak boleh beli ditoko lain”,ungkap orang tua murid kepada awak media saat wawancara, selasa 03/05/2024.
“Kami disuruh bayar uang Rompi merah harga 100 ribu padahal kami bisa beli ditoko dengan harga yang jauh lebih murah tapi orang tua murid harus wajib membeli Rompi yang diharuskan Pihak Sekolah,” tuturnya.
Lanjut orang tua murid menyampaikan, “Kami pernah juga disuruh membeli Lembar Kerja Siswa ( LKS ) disalah satu toko yang ditentukan sekolah, harganya bervariasi mulai harga Rp.10.000 sampai Rp.15.000 dan mewajibkan membeli Baju Batik dan Baju Olahraga dengan harga Rp.350.000” Pungkasnya.
“Apalagi ada Pungutan sebesar Rp.10.000 tiap bulan untuk setiap murid dengan alasan untuk membiayai kebutuhan sekolah seperti membeli Kipas Angin, Cat, dan pernah juga diwajibkan untuk Nonton di Bioskop dengan biaya Rp.50.000 tiap siswa yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pelajaran” tandasnya.
Sebagai orang tua murid, jadi ini adalah putusan sepihak yang terkesan membebani wali murid,” terangnya.
Sementara itu Arianto Amiruddin ( waketum Lsm Gempa Indonesia ) menjelaskan Bentuk-bentuk Pungutan di Sekolah, “Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah melarang dan sudah menerapkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Pihak sekolah harus paham membedakan antara pungutan dan sumbangan”.
Tidak sampai disitu, Arianto Amiruddin juga menuturkan, “Larangan pungutan disebutkan lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dasar Kota Makassar” ,tambahnya.
“Pengertian Pungutan Liar dalam lingkup sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar” Tandasnya.
Hal serupa juga disampaikan Irsan Daeng Tayang, ketua Aktivis Kontrol Sosial Indonesia (Aksi) saat di wawancara, “Pungli yang dilakukan oleh SD Tidung sangat menyusahkan sebagian orang tua murid, maka dari itu kami akan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor dinas pendidikan Makassar” ,tutupnya.
Sementara, Kepala SDN Tidung saat dikonfirmasi berulang kali namun belum memberikan klarifilasi hingga berita ini tayang.
(Dikutip dari media gempaindonesia.com)