Lebak Banten– Kasus mafia tanah di Lebak yang mengorbankan rakyat Jayasari kecamatan Cimarga kabupaten Lebak Banten belum berhenti dari jilid 1 sampai jilid lV .
Sejumlah massa yang tergabung dalam MBB (Masyarakat Banten Bersatu ) kembali melakukan aksi di depan Mapolda Banten dan Mabes polri Jumat (26/01/2024). Aksi bentang spanduk bertuliskan desakan agar Polda Banten dan Mabes polri menangkap mafia tanah tersebut sebagai tindaklanjut aksi sebelumnya pada 4 Januari silam.
“Kita akan bentangkan sepanduk ini di depan Mapolda Banten dan Mabes polri sampai 18 Januari 2024 mendatang. Yang jelas, kita tidak akan berhenti beraksi hingga mafia tanah ini ditangkap,”Mendesak agar Polda Banten untuk segera menangkap daftar “mafia tanah” di Kabupaten Lebak Banten, tegas Korlap MBB orasi singkatnya.
Sebab menurut mereka, Polda Banten sebagai pelindung dan pengayom masyarakat hingga kini belum bisa menciptakan keadilan di tengah masyarakat. Sebab sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten belum bisa ditangani secara maksimal.
“Kasus mafia tanah di Lebak Banten ini sudah hampir satu tahun berlarut-larut. Tapi belum jelas titik terangnya sampai detik ini. Tersangka justru dibiarkan berkeliaran meskipun surat sudah diterbitkan 26 Oktober 2023. Tapi kesannya Polda Banten tidak serius,” teriaknya disambut massa aksi lainnya.
Harusnya kata Romeo penetapan meminta kepada polres Lebak Polda Banten dan Mabes polri.
“Informasi yang kami terima, tersangka masih berkeliaran….!!!!! Nah sekarang dia sedang berada di Indonesia, makanya harusnya kepolisian harus segera menangkapnya,”Ucapnya dengan Tegas.
Mafia tanah kata Romeo, sudah jelas melakukan pelanggaran hukum. Namun sayangnya, hingga kini tersangka belum juga bisa diamankan oleh aparat kepolisian, tuturnya. (Pardisahri).