Seputarindonesia.co.id – GOWA / Lembaga Koalisi Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) akan melaporkan dugaan praktek mafia tanah di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Sulsel.
TIB kembali mengungkap praktek mafia tanah dengan modus memalsukan tanda tangan aparat pemerintah desa dan kecamatan pada surat keterangan kepemilikan tanah, keterangan seporadik dan blanko spop untuk permohonan penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dugaan pemalsuan tanda tangan ini untuk penerbitan PBB berlokasi di dusun Lantebung, Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu.
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka mengatakan jika praktek mafia tanah di Desa Maccini Baji hampir sama. Bedanya cuma tanda tangan kepala dusun, kepala desa dan sekretaris camat semuanya asli namun data kepemilikan dan pemilik yang dipalsukan.
Surat keterangan kepemilikan tanah sifatnya prinsip yang seharusnya ditanda tangani oleh camat malah di tanda tangani oleh sekretaris kecamatan saat itu yang kini berstatus Camat Bajeng Barat,”jelas Dg Mangka, Sabtu (6/4/2024)
Dg Mangka menerangkan kasus praktek mafia tanah di kecamatan Bontomarannu dilakukan juga oleh warga. Namun diduga tanda tangan kepala dusun Lantebung, kepala desa Pakatto dan Camat Bontomarannu dipalsukan untuk penerbitan PBB pada lokasi yang dalam kondisi bersengketa antara pihak Helena Rusli dan Abbas
Menurut Dg Mangka, hasil investigasi jika salah satu pihak bersengketa menggunakan jasa mafia tanah untuk mengambil jalan pintas menerbitkan PBB pada lokasi tersebut dengan memalsukan tanda tangan pejabat desa dan kecamatan. Sepertinya kecamatan Bontomarannu menjadi surga mafia tanah berpraktek.
“Hal Ini akan kita akan laporkan ke pihak Polres Gowa juga karena melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara,”ungkapnya
Dg Mangka menegaskan Kadus Lantebung, Kades Pakatto dan Camat Bontomarannu harus serius memberantas mafia tanah di wilayahnya dan harus keberatan dan melaporkan ke polres Gowa atas pemalsuan tanda tangan mereka.
Sebab diduga pelaku ini sudah kerap kali melakukan praktek pemalsuan seperti ini di wilayah kecamatan Bontomarannu.
Kadus Lantebung, Hamzah dikonfirmasi membantah jika tanda tangan tersebut bukan tanda tangan miliknya.
“Iye bukan”, singkatnya
Demikian juga kades Pakatto, Basir membenarkan pemalsuan atas tanda tangan miliknya.
“Benar ada yang palsukan namun sudah saya suruh cancel di bagian pengurusan PBB, Bapenda Gowa,” katanya
Camat Bontomarannu, Safaat juga mengaku jika tanda tangannya berbeda
saat melihat tanda tangannya ada tertera di foto dokumen yang dikirmkan via WhatsApp miliknya.
“Saya juga berbeda sekali tanda tanganku,” ucapnya