Jabar – Seputarindonesia.co.id – Setiap Biro / Wartawan Media Online Seputarindonesia.co.id, dalam menjalankan Tugas Jurnalistik harus bekerja berdasarkan UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Nama:Biro/Wartawan Media Online Seputarindonesia.co.id, yang sah tercantum di Box Redaksi dan Biro/ Wartawan yang akan melakukan tugas Jurnalistik atau peliputan di lapangan harus dilengkapi dengan KTA Pers dan Surat Tugas serta Seragam yang masih aktif,yang dikeluarkan Pemimpin Perusahaan dan Dewan Pendiri.Media Online Seputarindonesia.co.id dan Apabila KTA serta Surat Tugasnya Sudah Tidak Aktif Segera Di Perpanjang Supaya Taat Administrasi.
Apabila ketentuan diatas tidak dipenuhi maka semua segala sesuatu tindakan atau perbuatannya maka biro/wartawan tersebut bukanlah tanggungjawab dari Redaksi Media Online Seputarindonesia.co.id.
Dan apabila biro/wartawan ada yang mengaku sebagai.Media Online Seputarindonesia.co.id dan tidak tercatat di Box Redaksi serta tanpa memenuhi persyaratan yang disebutkan diatas mohon dilaporkan ke Redaksi atau kepihak yang berwajib dan tidak tergabung dengan naungan media lain.
Dan segala bentuk berita yang dikirim ke Redaksi menjadi tanggung jawab Pengirim/Penilulis.Jika mengandung unsur berita hoaxs dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
(Redaksi Jawa Barat:Misnan)
Hormat Kami:
Pimpinan Perusahaan CEO.
Dewan Pendiri.
Agus Gunawan S.H, M.H & Bunda Cleopatra Natalie Aggazy S.H.M.H