Tim Penyidik Kejagung RI Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkara Komoditas Timah 2015-2022.

Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksan kedua Orang saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (22/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa kedua saksi yang diperiksa tersebut yaitu berinisial:
1). PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung.
2). FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa.

Lanjutnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum menerangkan bahwa Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,katanya Ketut. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *