Kejagung RI Periksa 5 Orang Saksi, Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula.

Jakarta– Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

Pemeriksan ke Lima orang saksi terkait dugaan Korupsi impor Gula tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (04/03/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kelima orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). TH selaku Kepala KP2BC Pekanbaru.
2). AT selaku Direktur CV Putera Benteng.
3). AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai.
4). GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019
5). ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023,terangnya Kapuspenkum.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *