Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Pemeriksaan ke empat orang saksi dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/02/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke empat saksi yang diperiksa oleh Tim penyidik tersebut yaitu:
1). YI selaku Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma.
2). KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima.
3). MYF selaku Direktur PT Karya Putra Yasa.
4). A selaku Direktur PT Giwin Inti.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. (Red/at).