Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Emas Surabaya.

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Pemeriksaan ketiga Orang saksi terkait dugaan tindak pidana Korupsi Emas Surabaya tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,Jln . Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (21/02/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ketiga Orang Saksi yang diperiksa tersebut yaitu :
1). HTM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

2). NH selaku Treasury Senior Officer PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Pulo Gadung tahun 2016 s/d 2019.

3). MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk UBPP LM tahun 2019.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menerangkan bahwa
adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, terangnya.

Lanjutnya Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujarnya. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *