Seputarindonesia.co.id – Sulsel – Salah satu warga Sorowako mengecam Pt. Vale Indonesia. Tbk ia meminta Pemerintah tdak memperpanjang Kontrak Pt. Vale di Sorowako.
Hal ini di Ungkapkan A. Karman salahsatu warga sorowako kepada Media di salahsatu Hotel dikota Makassar, yang tanah di Desa Loeha, Kec. Towuti, Kab. Luwu Timur tenggelam akibat dampak pembangunan Bendungan Larona milik PT. Vale Indonesia (INCO) beberapa tahun lalu. selasa malam 20/02/2024 pukul 20:00 waktu Makassar.
Andi Karman menjelaskan, bahwa terkait hal ini Pemerintah Luwu Timur telah mengupayakan berbagai hal agar Pt. vale Indonesia mengganti rugi Lahan Warga yang terdampak/tenggelam akibat pembangunan tersebut.
Lanjut Andi Karman, Dirinya menilai pihak Pt. Vale Indonesia. Tbk (INCO) terkesan abai terhadap pemilik lahan yang terdampak, sejak berdirinya banguan tersebut hingga saat ini dirinya belum menerima sepeserpun ganti rugi. Tutupnya.
Diketahui Bendungan/PLTA Larona beroprasi sejak tahun 1979.