Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/02/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke dua Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). AT selaku Team Leader PT Dardela Yasa Guna (SBSN-JKABB1).
2). STS selaku Staf Keuangan PT Dardela Yasa Guna (SBSN-JKABB1).
Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa adapun kedua orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG, Ucapnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ujarnya Ketut. (Red/at).