Kejaksaan Agung RI Melakukan Pemeriksaan Terhadap 6 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Emas Surabaya.

Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Pemeriksaan ke Enam Orang saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln . Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/02/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa ke Enam Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). MAP selaku SKM Assistant Manager Quality Management Assurance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2018.

2). AY selaku Vice President Operation UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2018.

3). YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.

4). NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2017 s/d 2019.

5). YP selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung Jakarta periode 2017 s/d 2019.

6). H selaku Trading Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung tahun 2018.

Lanjutnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa adapun keenam orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan ke Enam orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *