GOWA – SEPUTARindonesia.co.id, Kasus Dugaan Penganiayaan ,dua wanita warga desa julukanaya kec.pallangga kab.Gowa yang berseteru Saling melaporkan dugaan tindak pidana penganiyaan di Polres Gowa berujung Restoratif Justice,Jumat malam 9/2/2024.
Melalui Kuasa hukum salah satu kedua wanita paruh baya tersebut Andi Alfian.SH, yang diketahui caleg dari partai Gerindra pada dapil 7(Pallangga Barombong) Mendampingi inisial F Terduga terlapor dugaan tindak penganiayaan Melakukan upaya Perdamaian atau biasa di sebut restoratif Justice, Melalui Penyidik Polres Gowa yang menangani kasus tersebut.
Dengan hasil proses mediasi kedua belah pihak sepakat untuk bersama- sama berdamai dengan kesepakatan untuk tidak lagi melakukan pertikaian yang mengakibatkan dugaan tindak penganiayaan .
Usai proses restoratif Justice, Andi Alfian.SH. ditemui oleh awak media Mengatakan, ” Alhamdulillah Kasus ini sudah kami damaikan ,kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perdamaian dari pihak penyidik polres Gowa yang menanganinya,” Tuturnya.
Lanjut Andi Alfian.SH, ” tak lupa saya pribadi mengapresiasi kepada pihak Polres Gowa khususnya penyidik yang menangani kasus ini kinerja yang sangat baik ,sehingga Proses damai diantara keduanya terlaksana dengan baik pula” Ungkapnya pada awak media .
Di tempat yang sama kedua belah pihak mengatakan,” Alhamdulillah Kami berdamai pak, dan kami sepakat untuk Tidak mengulanginya lagi, Semoga dapat menjadi pelajaran hidup buat kami berdua pak ,dan kami berdua berterima kasih pada pak polisi dan pak Andi Alfian ,dengan melakukan proses mediasi perdamaian kami ” Ungkap inisial F pada awak media (SS)
ADM : IRSAN : DT.