Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan Ke Empat orang saksi terkait dugaan Korupsi Perkara Komoditas Timah tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (09/01/2024).
Kapuspenkum menjelaskan bahwa ke Empat saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
2). TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
3). AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
4). EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, terangnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan ke Empat Orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ujarnya Kapuspenkum. (Red/at).








