Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan ke 8 Orang saksi terkait dugaan Korupsi Komoditas Timah tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (08/01/2024).
Kepuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke 8 orang saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi Komoditas Timah tersebut yaitu:
1). MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
2). R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3). TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
4). EA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
5). AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
6). EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
7). AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
8). RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Ucapnya Ketut.
Labih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/at).








