Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi
Perkeretaapian Medan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (04/01/2024).
Kapuspenkum menjelaskan bahwa
Adapun saksi yang diperiksa yaitu RMY selaku Kepala Seksi Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017/Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
” Saksi RWY diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023″, terangnya Kapuspenkum.
Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi RWY dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ucapnya (Red/at).