Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi terkait dugaan Korupsi
terkait Komoditas Timah tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya dikantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (04/01/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa saksi yang diperiksa terkait dugaan Korupsi Komoditas Timah tersebut yaitu HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perjasa, terangnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa saksi HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perjasa diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Ujarnya.
Kapuspenkum menambahkan bahwa
Pemeriksaan saksi HT dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelasnya.(Red/at).