News  

Refleksi Akhir tahun 2023 Aktivis LSM Soroti Beberapa Proyek Siluman

MOJOKERTO ~ Sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik tentang pengelolaan keuangan desa tentang pelaksanaan APBDes 2023, dengan terpasangnya Banner tentang Ringkasan APBDes Tahun 2023 di Papan Pengumuman Desa, dan tempat-tempat strategis dibeberapa tempat yang mudah diakses oleh warga. perbatasan Desa, sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas uraian singkat APBDes Tahun 2023 tersebut.

Keterangan Foto : Papan proyek Desa kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, dana yang dipakai tidak sesuai

Transparansi dan akuntabilitas anggaran Desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik. Sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik pengelolaan APBDesa, Pemerintah Desa harus mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui media Papan infografis.

Keterangan foto : Papan proyek Balai Dusun Didesa Watesnegoro

Pemasangan Infografis APBDes dilakukan atas dasar prinsip Transparansi Keuangan Desa dan juga akan disebarkan melalui website, akun sosial media Desa serta tercantumnya prosentase pelaksanaan disetiap bidang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Pada akhir tahun 2023 ini kita disuguhkan pembangunan Desa yang luar biasa masif. Minggu-minggu ini kami keliling Desa wilayah Mojokerto timur, Disana-sini ada pembangunan infrastruktur yang dibangun hampir semua tanpa papan proyek.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah Desa dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek Mulai dari perencanaan, pelaksanaan proyek.

Salah satu contoh kasus beberapa bangunan fisik yang ada di Desa Watesnegoro yang beberapa hari lalu viral yang sarat penyelewengan, proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun Glatik, Balai Dusun Glatik dan pembangunan pendopo Balai Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto mulai disorot warga. Pasalnya proyek yang baru dibangum tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama proyek.

Namun setelah sehari rame dalam pemberitaan dan beredar di Medsos, viral di jagat maya beberapa hari lalu, kasus di duga double budget (dobel anggaran) hal ini terpantau dari keterangan sekdes kepada media ini yang menyampaikan jika sumberdana nya dari Pokir padahal sudah sangat jelas ada PAD masuk senilai Rp 500.000.000., pada tanggal 2 Agustus 2023 dari sewa jalur pipa gas untuk proyek finalisasi pembangunan Balaidusun Glatik dan Sambimalang yg harus nya selesai di akhir tahun ini .

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Suliyono warga Dusun Glatik yang juga sebagai Aktivis LSM mengatakan, cara memasang papan nama nya tidak serius
kayak gak percaya diri atau terpaksa itu pun pemasangannya setelah di pertanyakan banyak pihak , RAB nya ada gak ?
Apa asal bangun gak pakai gambar perencanaan
Kalau gak ada gambarnya
Apakah di pikir sambil jalan pembangunan nya pokok masang genteng ngunu tah dan balai dusun Glatik sepertinya bongkar dan bangun WC baru lain nya belum terpantau ,” kata Suliyono saat dikonfirmasi.

Seperti halnya pembangunan pujasera yang ada di Dusun wates itu masuk tahun anggaran berapa nilai dan sumberdananya dari mana kami monitor sejak awal pembangunan sampai selesai tidak ada papan namanya bahkan aku pernah meminta LKPJ tahun lalu tapi tidak aku temukan di LKPJ tersebut kemudian tanya ke ketua BPD jawabnya itu Proyek Multiyear tahap pertama dan kedua nilai realisasinya lupa itu jawaban dari ketua BPD .
LSM di Mojokerto membuat pengaduan dan sedang mengumpulkan syarat formil dan materiil persoalan tersebut guna proses di Kejaksaan perihal ketidak jelasan alokasi anggaran yang tidak transparan ini di duga ada penyelewengan dan harus di pertanggung jawabkan agar masyarakat bisa membantu pengawasan sesuai amanat UU keterbukaan informasi publik (KIP)

Tanggal 3 Januari 2024 aku sudah kirim surat untuk dengar pendapat dengan Desa tentang persoalan persoalan baik bangunan ataupun permasalahan Desa yang belum terselesaikan.
Dan kami meminta agar Pemerintah desa tidak alergi dengan kritikan yang membangun agar kedepan lebih hati hati dalam menyusun perencanaan dengan benar sesuai regulasi yang ada tegasnya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *