Jakarta– Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan ke 5 Orang saksi terkait Perkara dugaan Korupsi Komoditas Timah tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa ( 19/12/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke 5 Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021.
2). RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
3). MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
4). HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.
5). S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.
Kapuspenkum mengatakan bahwa
adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, terangnya Ketut.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan
bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ungkapnya.(Red/at).








