Seputarindonesia.co.id Makassar /Pasca Inseden pemukulan seorang Jurnalis media onlie disalah satu SPBU Kalongkong 74.922.04 Jl. Poros Galesong Utara, Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang diipicu gegara pengisian jiregen Jenis Solar, terhadap wartawan yang sementara menjalankan tugas profesi wartawan Sabtu 16 Desembee 2023.
Sembari menerangkan bahwa kejadian pengeroyokan, itu berawal saat dirinya sedang melakukan investigasi pada Senin malam, 11/12/2023 sekitar pukul 22.34 Wita. ada oknum yang sedang mengangkut beberapa jerigen menggunakan mobil, dan ketika saya bergegas untuk melakukan konfirmasi kepihak SPBU Kalongkong, saya dihadang oleh beberapa orang yang diduga kuat Jaringan Sindikat Mafia BBM, Yang bekerja sama dengan pihak spbu kalongkong.
Akibat kejadian korban mengalami beberapa luka lebam dibeberapa bagian tubuhnya serta kendaraan korban juga mengalami kerusakan akibat terjatuh, selain itupula, korban menjadi bulan bulanan pemukulan dan merampas HP, yang digunakan pada saat melakukan peliputan, Untuk menghapus bukti bukti rekaman dan photo
Mengatahui Identitas Korban seorang wartawan, Pelaku makin Beringas,” malah mereka mengatakan” biar wartawanko matiko disini kubunuhko disini”sambil berteriak-teriak lalu menedang paha bagian kanan, dalam keadaan lemah tak berdaya, hingga Kami dikejar keluar sampai didekat warung sate
Pihak spbu tidak mengindahkan Larangan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu ( pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil )
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar
Sejumlah rekan rekan aktivis kontrol sosial,Mengecam Ulah pelaku dan akan membawa persoalan ini ke PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Jalan Jl.Garuda I No.90125, Kunjung Mae, Kecamatan Mariso,Kota Makassar
Dengan Bukti Surat Tanda Laporan Polisi dengan Nomor: LP/112/XII/2023/SPKT Sek Galut. Selasa, 12/12/2023 malam,”