Sudah Jatuh Ketiban Tangga: Anak Kesandung Kasus Narkoba. Uang 30 Juta Malah Di Tilep Oknum Pengacara

Seputarindonesia.co.id Gowa / Seorang lelaki yang berinisial (A) telah ditangkap oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar unit Satuan Reserse Norkoba yang diperkirakan pada tanggal 25 Bulan 10 Tahun 2019 silam.

 

Setelah mengetahui bahwa anaknya ditangkap terkait kasus narkoba, Hj Ansar selaku orang tuanya memutuskan untuk menyewa pengacara yang berinisial (A.M,A) dari salah satu organisasi Advocad yang beralamat kantor di jalan poros Maros – Makassar guna membela anaknya (A) di dalam persidangan.

 

Haji Ansar yang telah menyewa oknum pengacara inisial (A.M,A) membangun kesepakatan senilai Tiga Puluh Juta (30,000,000.00)Rp untuk pembayaran angkat kuasa pada tanggal 05/11/2019.

 

Ironisnya. Setelah transaksi pembayaran angkat kuasa terjadi, Lawyer yang berinisial (A.M.A) tidak pernah lagi muncul bahkan tidak pernah menghadiri setiap jadwal sidang hingga terdakwa dijutuhi vonis hukuman pidana selama lima tahun dua bulan.

 

Menurut Haji Ansar saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media Seputarindonesi.co.id pada hari kamis 14/12/2023, dirinya mengatakan, “Uang saya sebesar tiga puluh juta (30,000,000.00)Rp telah ditilep oleh oknum lawyer berinisial (A.M.A) karena setelah saya serahkan uang itu dia tidak pernah lagi muncul dan tidak pernah mengikuti sidang anak saya”, Tuturnya.

 

Lanjut Haji Ansar mengatakan, “Jangankan oknum pengacara (A.M.A) muncul dan mengikuti sidang, telpon saya saja tidak pernah diangkat dan chat saya juga dia tidak pernah balas”,Sambungnya.

 

“Jadi saya harap etikat baik dari oknum pengacara (A.M.A) untuk mengembalikan uang saya, apabila uang saya tidak dikembalikan dalam waktu dekat ini maka saya akan laporkan keorganisasi advocad yang menaunginya”, Tambahnya.

 

“Kami harap organisasi Advocad tempat nya bernaung menhambil tindakan atas perbuatan anggotanya karna disinyalir sudah melanggar kode etik Advocad dan mencoreng nama baik organisasi” ,Tutupnya.

 

“Untuk menkonfirmasi berita ini kami dari pihak media Seputarindonesia telah mencoba menghubungi oknum pengacara tersebut lewat telepon via WhatsAap namun sampai kini belum ada jawaban hingga berita ini tayang”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *