Jakarta– Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Pemeriksaan saksi dugaan Korupsi
Perkeretaapian Medan ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar Siaran Persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (06/12/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi yang diperiksa tersebut yaitu HA selaku Direktur PT Agung Kusuma.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa Dirut PT Agung Kusuma diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, terangnya Ketut.
” Pemeriksaan saksi HA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, tutur Ketut Sumedana.(Red/at).