Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Pemeriksaan Saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (06/12/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa terkait dugaan Korupsi impor gula tersebut yaitu:
1). WK selaku Deputi Bidang Usaha Industri Argo Kementerian BUMN tahun 2016.
2). SH selaku Kepala Biro Hukum pada Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI.
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menambahkan bahwa adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023, terangnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/at).