News  

Isahrah Akan Laporkan Ke APH Atas Perbuatan Penjualan Mobil Dan Alat Cor Kontruksi

Kab Bekasi – Seputarindonesia.co.id – Isahrah tetep akan bawa persoalannya dirinya dihadapan hukum semenjak dirinya merasa tidak dihargai oleh anak anak dari suaminya, apalagi diajak musyawarah pada saat menjual barang atau benda peninggalan harta bersama suaminya, bahkan Isahrah sendiri merasa sakit prilaku anak anak sambung yang mengatakan bahwa isahrah terlontar ucapan kasar, tambah kata kata sampai hari ingat dan begitu terasa sakit.

Jelas bahwa pernikahan isahrah dengan suaminya tercatat menurut hukum, bahkan memiliki keturunan dari suaminya, memang suaminya sebelum menikahi Isahrah menikah lebih dulu keorang lain dan memiliki keturunan, dan isahrah adalah istri ketiga kali dari suaminya, sebut saja nama suami dari Isahrah Endang Endang Lesmana (Alm).

Selanjutnya anak anak sambung tersebut cetusnya isahrah,” mengatakan dirinya tidak perlu mengetahui apapun terkait harta peninggakan Alm, lebih jauhnya anak sambung tersebut ingin isahrah pergi dari rumah yang ditempatinya.
mereka lupa bahawa ishrah adalah istri sah dari suaminya, tercatat secara hukum, pikir mereka rumah tersebut hasil kerja mereka, sama sekali di pastikan mutlak milik Alm, tidak tercampur uang siapapun dalam pembikinan rumah yang sekarang ditempati baik mantan istri atau anak anak dari mantan istrinya, jadi yang mengaku lain lain apalagi tidak menunjukan keabsahan surat jelas itu bohong. Rabu 06/12/2023.

Berikutnya saya akan lakukan pelaporan kepada pihak berwajib terkait penjualan unit kendaraan roda 4 dan 3 unit alat cor bangunan, pertama terkait satu unit mobil yang dijual sebelum adanya terjadi penjualan, membenarkan adanya musyawarah, tetapi saat terjadinya jual mobil, tidak tau harga penjualan, hanya katanya dijual 41 satu juta rupiah dari sipelaku, hasil dari penjualan mobil nominal 20 juta memang dibagikan, 20 juta lagi tidak jelas sampai sekarang, kemudian alat cor bangunan penjualannya tidak tau, hanya diberikan kabar bahwa alat cor bangunan sudah di jual katanya 10 juta rupiah dan saya tidak diberikan hasil dari penjualan, dugaan penerima 3 unit molen dipastiakn kenal orangnya, namun tidak akan sebutkan dulu nanti saja, dihadapan berwajib.

Pembelian unit unit tersebut disaat Alm menjalankan rumah tangga dengan saya, bukan sewaktu Alm jadi duda, namun dalam hal ini, saya seolah olah diangap lain lain oleh anak anak Alm, kalau memang mereka punya pikiran positif anak dari saya masih kecil bahkan butuh biaya, secara aturan mereka yang menggantikan kewajiban Alm justru mereka yang dianggap oleh saya memadamkan masa depan anak Alm yang dari saya.

Sebenarnya saya sudah sampaikan juga kepada kuasa hukum saya terkait persoalan ini, dan akan diungkap, saatnya tiba nanti saya akan buka semuanya tidak perlu ditutupi, harta atau benda yang sudah dijual oleh anak anak dari (Alm), bahkan cerainya Alm dengan mantan mantan istrinya pun akan saya sampaikan dihadapan pengadilan, sempet Alm menceritakan terjadinya penceraian dengan mantan mantan istrinya, pada waktu itu Alm masih sehat.

Apapun yang terjadi pada diri saya tidak ada berpihak lain lain akan lurus, bahkan saya sudah meminta bantuan ke APH, minimal saat ini mereka sudah menanggapi keluhan saya, adapun benda benda atau bukti data lainnya tetep saya pegang.

Dalam hal ini bukan saya serakah, tetapi pernah dilakukan musyawarah di KUA atas permintaan mereka namun hasil dari musyawah nol,
dari mana kata sebutan nol nya, masa saya sebagai istri dari Alm bukan bagian dari ahli waris, contohnya sewa tower ditanah atas nama Alm, saya hanya dapat kebijakan diangka tiga juta rupiah, sedangkan menurut pihak dari KUA Bantargadung hasil dari sewapun masuk bagian dari waris kalau sudah dibuka waris, jelas jelas mereka bertindak tanpa ada keputusan dari hasil keputusan waris, namun hanya napsu belaka.

Saya ikut andil di penandatangan sertifikat tanah kepemilikan suami saya, yang disewakan ke perusahaan tower artinya saya punya hak waris di sewa lahan tersebut, dalam hal ini saya tdak mengada ngada hasil dari
konsultasi dengan pihak yang berwenang persisnya bukan orang buta hukum, sampai saya keposbakum,
menurut kajian hukum mereka dari harta peninggalan (Alm) saya memiliki hak, dari seluruh kepemilikan Alm baik tanah atau benda, jadu tetep saya akan bongkar benda yang sudah dijualpun, terakhir saya merasa hak hak saya dirampas.

Dan untuk menyelesaikan hal tersebut saya minta bantuan hukum bahkan saya sudah kuasakan sepenuhnya kepada pengacara yang kerap dipanggil Ardiansyah SH, dan semoga dalam penanganannya aman dan lancar, dan kemarin informasi dari pengacara permasalahan segera di bedah,” terangnya.

Dalam hal ini, perbuatan orang yang menjual tanah para ahli waris tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris, dapat juga melihat Pasal 834 KUHP, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut,” pungkasnya.

 

Muhtar Bt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *