Serang Banten – Proyek pekerjaan galian kabel fiber optik yang di kerjakan di Jalan Sentul-Pamatang di desa kendayakan kecamatan Kragilan kabupaten serang Banten melanggar K3 (APD) alat pelindung diri untuk keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja.
Hal ini diketahui saat awak media sedang melintas di lokasi pekerjaan Galian Kabel Fiber Optik tersebut, Senin (04/12/2023).
Menurut penuturan para Pekerja bahwa Proyek penggalian Kabel Fiber Optik tersebut adakah Milik PT.Mitra Adikarsa.
Para Pekerja yang menggabaikan K3,
Pihak pelaksana terkesan cuci tangan terhadap Pelanggaran K3 tersebut.
Hal ini harus segera di tindak lanjuti ke dinas terkait atas pelanggaran yang di lakukan oleh PT. Mitra Adikarsa, Ucap Masyarakat kepada Media ini.
Padahal pekerjaan proyek ini di sisi jalan raya yang sangat ramai dengan lalu lalang baik ke daraan besar maupun kecil.
Lanjut kembali kepada peraturan tentang alat pelindung K3 mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dari setiap tenaga kerja hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum, antara lain undang-undang nomor 1 tahun 1970, undang-undang NO.23 tahun 1992 tentang kesehatan, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan pemerintah NO. 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, tandas. (Pardisahri).