Penipu Bermodus Iming- iming Proyek, Akhirnya ditetapkan jadi Tersangka ,Korban Apresiasi Kinerja Bapak Kapolres Nias.

Gunungsitoli -Akhirnya Penyidik Polres nias tetapkan AN dan OW sebagai tersangka atas Penipuan dan penggelapan sejumlah uang dengan iming- iming paket proyek.

Urbanus Gea (sebagai korban) yang telah melaporkan kejadian tersebut ke polres Nias Gunungsitoli kamis 29 juni 2023 lalu dengan NO: LP/B/294/VI/2023/SPKT/POLRES NIAS /POLDA SUMATERA UTARA.

Atas laporan tersebut Bapak Kapolres Nias AKBP LUTHFI S.I.K., menindaklanjutin penyelidikan melalui Kasat Reskrim Iskandar Ginting SH (Unit II ) Polres Nias, Dan dimulainya penyelidikan dengan nomor surat : SPDP/225.A/XI/RES.I.II/2023/Reskrim.

Melalui tahapan – tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota polres Nias yang menguras waktu dan tenaga, akhirnya Polres Nias menetapkan tersangka An. AN dan OW dengan Nomor surat : S.Tap/127/XI/RES.I.II/2023/Reskrim tanggal 15 november 2023, Sehingga
Kamis sore 30/11/2023 ,Pihak polres Nias melakukan penahanan atas kedua tersangka AN dan OW, Ucap Urbanus Gea (Korban).

Atas penetapan tersangka tersebut Pelapor ( Korban ) Urbanus Gea melalui media ini menyampaikan Apresiasi dan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim serta Kanit II Polres Nias.

Korban berharap dengan penetapan dan penahanan kedua Tersangka ini AN dan OW , segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsotoli dan menyeret tersangka ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dan sekaligus memberikan efek jera kepada kedua tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

Melalui media ini memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berhati – hati pada orang yang akan menjanjikan dan atau mengiming – iming sesuatu yang tidak pasti dengan modus akan memberikan Paket proyek atau menjanjikan pekerjaan proyek pemerintah ,dengan meminta sejumlah uang sebagai jaminan mendapatkan paket proyek. (Tim-Red/ Aris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *