Sukabumi – seputarindonesia.co.id
Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya mendesak Bupati Sukabumi mencopot jabatan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi yang dianggap melakukan pembiaran pada persoalan 85 Desa yang sampai saat ini masih mandek dugaan persoalan tersebut.
Lanjut Rohmat dirinya pun menilai bahwa sistem pembinaan untuk Desa yang dilakukan oleh Kepala Dinas DPMD hari ini amat sangat jauh dari kata layak karena seharusnya DPMD sebagai Dinas yang menaungi Pemerintahan Desa harus lebih selektif dan tegas dalam fungsi sebagai pengawasan serta pembinaan untuk Pemerintahan Desa bukan terkesan malah berdiam diri lempar persoalan ke inspektorat yang akhirnya jadi blunder karena diduga keras inspektorat pun dalam mengeluarkan LHP condong tidak ada aspek hukum yang muncul melainkan hanya aspek administrasi sehingga mengakibatkan persoalan ini stagnan dan keuangan negara terabaikan tidak kembali sesuai ketentuan.
Maka dari itu Lpi akan kembali menggelar aksi unjuk rasa Di Dinas DPMD dan Polres Sukabumi agar dugaan persoalan terkait bankum untuk 85 Desa segera ada ketetapan hukum yang jelas karena disini sudah jelas jika kita lihat dari aspek pandangan hukum yang nyata sudah jelas dugaan tindakan melawan hukum sudah terjadi serta dugaan penyalahgunaan anggaran pun sudah dilakukan bahkan lebih parah lagi ada dugaan kerja sama dan mendapatkan cash back pada persoalan ini jadi apalagi yang dijadikan acuan perbandingan untuk supremasi hukum ditegakkan.
Lpi mendesak pula Kapolres Sukabumi untuk segera menentukan status hukum untuk seluruh terduga pada persoalan bankum 85 Desa karena jika runtutan di undang undang tipikor secara keseluruhan sudah memenuhi unsur menurut pandangan Lpi selaku orang awam namun tidak tahu barangkali Kapolres memiliki pandangan lain jika memang kapolres Sukabumi beserta jajaran tidak dapat menyelesaikan persoalan ini menjadi produk hukum yang nyata agar tidak ada lagi hal hal seperti ini di kemudian hari .
Alangkah lebih baik jika persoalan ini di limpahkan ke Mapola Jawa Barat yang mana Persoalan ini pun sudah masuk Dumas (aduan masyarakat) di Mapolda Jabar agar segera ada ketetapan status hukum yang jelas serta tidak menjadi opini buruk di publik.pungkasnya.
( Muhtar Bt )



