KeJaksaan Agung RI Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU.

Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan kedua saksi ini di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam penjelasannya mengatakan bahwa kedua saksi yang diperiksa terkait Dugaan Korupsi BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU tersebut yaitu:
1). I selaku Direktur JIG Nusantara Persada.
2). SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ, terangnya Kapuspenkum.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan kedua orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelasnya.(Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *