Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana saat menggelar Siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (24/11/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Enam Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) HMS selaku Mantan Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004 s/d Maret 2006 / Asisten Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009 s/d 2011.
2) S selaku Pegawai Negeri Sipil (Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX).
3) ZE selaku Pensiunan PNS (Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2007 s/d 2008.
4) HN selaku Pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu.
5) GMEM selaku Wiraswasta.
6) S selaku Pihak Swasta.
Lebih lanjut Kapuspenkum menyatakan bahwa adapun keenam orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terangnya. (Red/at).