Daerah  

Pembagian Beras Bantuan Dana Desa di Desa Hiliduruwa Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara menuai Kontroversi .

 

Nias Utara – Seputar Indonesia.co.id
Pembagian Beras dari anggaran Dana Desa Hiliduruwa Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara yang dibagi di Kantor Desa Hiliduruwa Kabupaten Nias Utara menuai Kontroversi.

Pemerintah Desa Hiliduruwa menganggarkan Belanja Desa dalam bentuk pengadaan Beras untuk dibagikan kepada warga KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) sebanyak 410 KK dengan jumlah beras 25 kg/ KK.

Sebagaimana diketahui bahwa
Dana Desa adalah salah satu program pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan dan penanganan tentang masalah Desa demi kepentingan masyarakat termasuk dalam program Ketahanan pangan Desa .

Namun saat pembagian beras yang dilaksanakan (kamis 16/11/2023 ) lalu di kantor Desa oleh Pj Kades beserta perangkat Desa Hiliduruwa, Bantuan beras tersebut dibagikan 20kg/ kk kepada keluarga (KPM).

Menurut sumber seharusnya Pemerintah Desa Hiliduruwa membagikan kepada Masyarakat sesuai dengan perencanaan Belanja yaitu 25kg / kk, Ucap Masyarakat yang tidak mau di sebut namanya dalam pemberitaan ini, Sabtu (18/11/2023).

Untuk memastikan informasi tersebut Tim media ini berusaha Mengkonfirmasi kepad Pj Kades Hiliduruwa An.Krisman Syukur Selamat Harefa melalui WhatsApp dan telpon selulernya tentang Kepastian berapa jumlah KPM dan berapa banyak setiap penerima pada pembagian beras yang dibagikan kepada KPM tersebut namun PJ Kepala Desa Krisman Syukur Selamat Harefa tidak memberikan rinciannya, hanya menjawab dengan singkat mengatakan bahwa
“Tak usah lagi dimuat di media tu,
Lagian berasnya kurang karena jumlah belanja sudah disesuaikan dgn RAB, namun ketika disalurkan jumlah Penerima melebihi, Maklum juga banyak keluarga yg baru menikah dan yang baru pulang dari sebrang”Ucapnya, Sabtu (18/11/2023).

Perlu diketahui Rencana Anggaran Belanja (RAB ) Tahun Anggaran 2023 sudah di tetapkan melalui forum Desa Hiliduruwa yang di saksikan dan diketahui oleh tokoh masyarakat, Perangkat dan Kepala desa dan telah di verifikasi oleh Sekretaris Desa. Artinya apa yang telah di tetapkan dalam RAB Desa itulah yang harus di belanjakan dan yang direalisasikan kepada warga penerima manfaat (KPM) artinya 410 KK x25 kg itulah yang harus di bagikan kepada warga, sedangkan yang 410 KK x 5kg = 2050 kg tersebut di kemanakan..? ucap sumber.

Melalui media ini masyarakat Desa Hiliduruwa berharap kepada Bapak Bupati Nias Utara, Kepala dinas PMD , Inspektorat,dan DPR Nias Utara untuk melakukan pengawasan dan Monitoring terhadap penggunaan dan pelaksanaan Dana Desa (DD) di Desa Hiliduruwa kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara, supaya tepat sasaran dan sesuai dengan perencanaan yang sudah dituangkan didalam Rencana Anggaran Belanja Desa,tuturnya penuh harap. (Tim/Red- AN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *