Serang-Seputarindonesia.co.id.
Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jalan Malabar-Junti Kecamatan Bandung dan Jawilan yang berlokasi di Kecamatan Bandung dan Jawilan dengan Sumber Dana DTK-DAK -APBD perubahan Kabupaten Serang TA.2023 dengan No.SPK (Kontrak): 620/07.E.KTLG.PK.HS.44446696.SPK.RHB.JLMLBR.JNT/KPA-BM/DPUPR/2023, dengan Nilai SPK (Kontrak) sebesar Rp.686.000.000.00.,(Enam Ratus Delapan puluh Enam Juta Rupiah) yang dikerjakan oleh Pelaksana
CV.HIBATILLAH PRATAMA dengan Konsultan Pengawas : PT. SETARA INTI REKAYASA, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Kabupaten Serang, diduga dikerjakan tanpa pengawasan dan bermuatan Korupsi. Hal ini diketahui saat turun Tim Media ini dilokasi pekerjaan, Senin (13/11/2023) lalu.
Menurut Pantauan dan Hasil Investigasi Tim Media ini di lokasi pekerjaan menemukan tidak ada Tenaga Ahli Sipil dari Perusahaan/tidak ada Konsultan pengawasnya, tidak ada General Manejernya, serta tidak ada Tenaga Ahli K3 dari Perusahaan CV. HIBATILLAH PRATAMA, yang selalu Stand bay di lokasi pekerjaan.
Selain itu Pada Pekerjaan tersebut
tidak menggunakan pasir sebagai lantai untuk menahan kesetabilan U-Ditch, dan di Lokasi Pekerjaan tidak ada terpasang Time sceduul yang fungsinya untuk informasi Grafik Folume pekerjaan proyek.
Pada pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jalan Malabar-Junti Kecamatan Bandung Dan Jawilan yang dikerjakan oleh
CV.HIBATILLAH PRATAMA yang anggarannya Ratusan Juta Rupiah tersebut Masyarakat menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, salah satu tanggung jawab konsultan pengawas adalah mengawasi bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi dan atau rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa dan atau pengawas konstruksi.
“Konsultan pengawas berhak menolak pekerjaan dari kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja. Dengan demikian, jika perkajaan tersebut dikerjakan tanpa konsultan pengawas, kegiatan jasa konstruksi sama saja menabrak aturan yang ada,” Ucap Salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya ketika dimintai tanggapannya oleh media ini, Rabu (15/11/2023).
Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Demikian halnya dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
Pada Proyek pekerjaan Rhabiltasi jalan tersebut para Pekerjanya tidak memakai Alat Pelindung diri (APK)/Alat Keselamatan Kerja /Savety Work: Seperti
Baju Rompi , Sepatu Proyek, Helem Proyek, Sarung Tangan Proyek, Serta penuturan para pekerjanya bahwa Mereka belum terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan dari Perusahaan
CV.HIBATILLAH PRATAMA, serta di Lokasi Pekerjaan tidak ada P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) Hal ini melanggar Undang -Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
Melalui Media ini, Masyarakat meminta kepada Bupati Serang bersama DPRD Kabupaten Serang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Kabupaten Serang Provinsi Bantenagar menghentikan sementara pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jalan Malabar-Junti Kecamatan Bandung dan Jawilan yang berlokasi di Kecamatan Bandung dan Jawilan dengan Sumber Dana DTK-DAK -APBD perubahan Kabupaten Serang TA.2023 tersebut karena dikerjakan tanpa pengawasan serta melanggar Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) agar menurunkan Tim Ahli/Tim Auditor pada pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jalan Malabar-Junti Kecamatan Bandung dan Jawilan yang berlokasi di Kecamatan Bandung dan Jawilan tersebut dengan Sumber Dana DTK-DAK -APBD perubahan Kabupaten Serang TA.2023 karena diduga dikerjakan tanpa Konsultan pengawas serta tidak ada Tenaga Ahli Sipil dari Perusaan CV. HIBATILLAH PRATAMA yang selalu Stand bay di lokasi pekerjaan.Selain itu Masyarakat juga meminta kepada Kejaksaan Agung RI, Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar melakukan Lidik pada Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jalan Malabar-Junti Kecamatan Bandung dan Jawilan yang berlokasi di Kecamatan Bandung dan Jawilan dengan Sumber Dana DTK-DAK -APBD perubahan Kabupaten Serang TA.2023, Sesudah selesai dikerjakan Oleh CV.HIBATILLAH PRATAMA karena dikerjakan tanpa pengawasan serta hanya dikerjakan asal jadi dan disinyalir bermuatan Korupsi yang bisa adanya kerugian Negara, tutur masyarakat penuh harap. (Tim/Red).