Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan Saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (13/11/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke enam orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya.
2) BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada.
3) RS selaku Istri Tersangka AQ.
4) ANZQ selaku Putri Tersangka AQ.
5) LH selaku General Manager PT Nexwave.
6) HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.
Lanjutnya Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, terangnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelasnya. (Red/at).