Sukabumi – Seputarindonesia.co.id – Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede sapaan akrabnya AA dede,Perintahkan unit PPA beserta Satreskrimnya untuk bergerak cepat tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.Mirisnya pelaku perbuatan bejadnya di lakukan oleh ayah kandung sendiri terhadap ke dua anaknya,bahkan satu di antaranya hamil hingga melahirkan seorang anak perempuan dari hasil perbuatan cabulnya ungkap Maruly di dampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Humas IPTU AAH dalam jumpa persnya di halaman Mapolres Kamis siang (9/11/23).
Pelaku perbuatan cabul sebut saja N usia 49 tahun asal kabupaten Sukabumi,dengan modus operandi tsk melakukan persetubuhan/perbuatan cabulnya kepada 2 korbanya /ABH memaksa atau mengancam korban untuk melakukan persetubuhan berkali kali.Bahkan secara bersama melakukan kepada ke 2 korban tersebut di waktu dan tempat yang sama terang Kapolres dalam rilisnya.
Modus selanjutnya Pelaku N terhadap ke 2 korbanya melakukan kekerasan dengan menggunakan Kabel besi, Raket, dan hiasan dinding( menyakiti korban), dengan maksud supaya ke 2 ABH mau melakukan persetubuhan/perbuatan cabulnya dengan tsk tegas Maruly.Dan tsk berdalih melakukan perbuatan layaknya binatang, bahwa pelaku sudah tidak lagi napsu lagi terhadap istrinya, terlebih sering menonton Vidio porno ungkap Maruly kepada media.
Perbuatan bejab pelaku di lakukan terhadap ke 2 ABH, Semenjak korban usia kelas 4 SD di usia 9 tahun hingga usia 17 dan 19 tahun.Mirisnya perbuatan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri sampai ada yang melahirkan jenis kelamin anaknya perempuan,bahkan korban langsung minggat/kabur dari rumahnya pelaku karena Trauma dan ketakutan terhadap tsk yang merupakan ayah kandungnya sendiri,juga tsk berpropesi sebagai guru di sekolah Madrasyah Diniyah(MD).Tapi kelakuannya lebih dari binatang.
Adapun barang bukti yang di amankan : KK, Kabel besi, Raket, Hiasan dinding, Baju korban, Ket Tsk, Ket Saksi/korban dan Surat Visum Refestum.Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 81 ayat (1),(2),(3),(5), dan atau pasal 82 ayat (1),(2),(4),UU RI No 17 Thn 2016.Tentang penetapan perpu RI No 23 Thn 2002.Tentang perlindungan anak,menjadi Undang Undang Jo pasal 76D, 76E,UU RI 35 Thn 2014, Tentang perubahan atas UU RI No 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam hal ini Kapolres nyatakan Ancaman Hukuman bagi pelaku pidana penjara paling singkat 5( Tahun), dan paling lama 15( Tahun),Denda paling banyak 5( Miliar),dan pidananya di tambah 1/3 ( sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 Pungkas Aa Dede kepada Media.
( Asep Hermawan).








