Nias Utara-Seputarindonesia.co.id.
Pembangunan Gedung Puskesmas Sawo Kabupaten Nias Utara yang bersumber dari DAK Fisik 2023 dengan Nomor Kontrak: 640/22/SP/PPK-AHZ/DINKES 2023 dengan Nilai Kontrak 7.638.407.366. (Tujuh miliar enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) Direksi pekerjaannya Viktor Kurniawan Zalukhu ST, dan Konsultan dari CV ALIFHA Konsultan yang dikerjakan oleh perusahaan: CV Sinar Mutiara Serius Zega Direktur, yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara dikerjakan asal jadi tanpa Pengawasan dan diduga Rawan Korupsi.
Hal tersebut di ketahui saat turun beberapa Tim Media di lokasi Pekerjaan pembangunan Gedung Puspeksmas Sawo Kabupaten Nias Utara tersebut,
Jum,at (27/10/2023) lalu.
Diketahui pada saat turun Tim Media melakukan Tugas Liputan pada pekerjaaan Pembangunan Gedung Puskesmas Sawo tersebut Pengawas dan Konsultannya bersama Tim Ahli dari CV ALIFHA Konsultan tidak ada dilokasi pekerjaan, sehingga masyarakat menilai bahwa pada pekerjaan pembangunan tersebut dikerjakan hanya asal jadi tanpa pengawasan, hal ini melanggar Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang Kontruksi.
Selain itu menurut pantauan media secara langsung di Lokasi proyek bahwa CV SINAR MUTIARA Tidak melengkapi pada pekerjanya dengan Alat Pengaman Diri (APD)” tidak memakai
Saffty Word/Alat keselamatan Kerja
seperti : Belt untuk memanjat , Sepatu Proyek , Helm proyek , Rompi pekerja dan sarung tangan pekerja dan menurut penuturan salah seorang pekerja bahwa mereka belum terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan dari CV SINAR MUTIARA, hal ini melanggar Undang -Undang ketenaga Kerjaan No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Sebagaimana diketahui bahwa pada saat turun beberapa Tim Media melakukan tugas Jurnalistik di Lokasi pekerjaaan pembangunan Gedung Puspeksmas Sawo tersebut, pihak pelaksana dari perusahaan: CV Sinar Mutiara Serius Zega Direktur an.Sudirman Telaumbanua melarang Wartawan untuk melakukan tugas Peliputan.
“Wartawan tidak bisa melakukan Tugas Peliputan termasuk pengambilan Foto-foto Dokumentasi di Wilayah Pekerjaan Pembangunan Gedung Puspeksmas Sawo ini,,Kalau tidak ada surat izin dari Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Utara , Ucap Sudirman Telaumbanua dengan nada tegas dan tidak bersahabat kepada Tim Media” hal tersebut melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 mengatakan bahwa ” Barang siapa menghala-halangi Wartawan melakukan Tugasnya sebagai Jurnalistik akan dipidanakan selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp:500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). Sedangkan saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara tentang pelarangan Wartawan untuk melakukan Tugas Peliputan tersebut, Kadis Kesehatan membantah bahwa belum ada intruksi dari Dinas terkait pelarangan Wartawan untuk melakukan tugas Jurnalistiknya, Kadis Kesehatan mengatakan bahwa Media dan LSM adalah Mitra pemerintah.
Melalui Media ini, Masyarakat bersama Elemen Pers dan LSM meminta kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia dan kepada Kejaksaan Agung RI Cq Kejati Sumut serta Kepada BPK RI, agar menurunkan Tim Audit/Tim Ahli dan melakukan pemeriksaan Pada pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Sawo Kabupaten Nias Utara tersebut, karena hanya dikerjakan asal jadi/ tanpa pengawasan dan diduga Rawan Korupsi yang bisa merugikan kerugian Negara serta telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Kontruksi dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan serta melanggar Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Menghala-halangi pekerjaan Tugas Jurnalistik, ucap masyarakat penuh harap.(Tim Red/Aris).