Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung RI Kembali Melakukan Pemeriksaan Terhadap 4 Orang Saksi.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi Emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan Saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Rabu (25/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi yang diperiksa tersebut yaitu :
1) SL selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
2) SJ selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
3) A selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
4) JT selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa keempat orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, terangnya Kapuspenkum.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, katanya. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *