Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula.

 

Jakarta-Seputarindonesia.co.id. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

Pemeriksaan Saksi dugaan Korupsi impor Gula tersebut, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui siaran persnya di Kantor akejaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (23/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua orang Saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) MY selaku Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan RI.
2) EPS selaku Kasi Barang Pertanian dan Kehutanan Direktorat Impor pada Kementerian Perdaganan RI tahun 2015.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023, terangnya Kapuspenkum.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pada Pemeriksaan kedua orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *