Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan Saksi tersebut di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui Rilis persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa yaitu THS selaku Ketua Umum IKABI tahun 2015, terangnya.
Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Saksi THS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Ucapnya Kapuspenkum.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi THS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud ,bebernya . (Red/at).